Perlu Aturan Soal Pengecer BBM Di Wilayah Terpencil

04-12-2014 / KOMISI VII

Minimnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sebuah daerah-daerah terpencil memuculkan kehadiran pengecer-pengecer BBM dengan menjual BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi. Untuk itu perlu ada payung hukum untuk melegalkan kehadiran pengecer BBM ketika pemerintah dalam hal ini Pertamina belum menyediakan outlet atau SPBU yang memasok kebutuhan BBM untuk masyarakat.

          Demikian salah satu kesimpulan dari rapat Komisi VII DPR dengan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, Senin (1/12) kemarin. Rombongan Komisi VII DPR dipimpin oleh Totok Daryanto selaku Ketua Tim Kunjungan Spesifik dengan sejumlah anggota Komisi VII DPR, seperti Neni Moerniaeni (Fraksi Partai Golkar), Katherine A Oendoen (Fraksi Partai Gerindra), M Zairullah (FPKB) dan Jamaluddin Jafar (FPAN). Dari jajaran Pemrov Kalteng, hadir Asisten 2 Sekda Pemprov Kalteng, Syahrin Daulay serta M Franshurullah Asa dari BPH Migas.

          Menurut Totok Daryanto, pihaknya tengah mencari solusi agar kehadiran para pengecer itu tidak dianggap melanggar hukum. “Jadi pengecer-pengecer itu pada dasarnya adalah cara swadaya dari masyarakat untuk mengatasi kebutuhannya sendiri, ketika pemeritah (Pertamina-red) belum bisa menyediakan SPBU BBM bersubsidi. Kita mengharapkan dengan itu diatur, menjadikan lebih terkendali baik dari sisi distribusi serta harganya yang sampai ke masyarakat,” kata Totok Daryanto.

          Sementara itu, M Franshurullah Asa dari BPH Migas yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan jika dilihat dari pendekatan hukum, kehadiran para pengecer BBM itu sebenarnya salah. Meski begitu, para pengecer sangat bermanfaat bagi daerah-daerah tertentu. “ Ada bahasa mengenai pengecer ini yakni ilegal bermanfaat. Dia (pengecer-red) ilegal tapi bermanfaat pada kondisi tertentu karena Pertamina belum mampu hadir di kabupaten-kabupaten terpencil,” katanya.

          M Franshurullah Asa menilai kalau mengacu pada UU Migas, keberadaan para pengecer itu jelas menyalahi, karena pengecer harus resmi terdaftar sebagai penyalur di Pertamina. “Jadi harus ada izin niaganya. Tapi para pengecer-pengecer itu kan nilai omsetnya kan kecil. Tidak mungkin pengecer itu punya izin niaga, karena kalau punya izin niaga omsetnya kan hingga milyaran rupiah. Jadi ngga mungkin mereka punya izin niaga,” jelasnya.

          Di tempat yang sama, Asisten II Sekda Provinsi Kalteng, Syahrin Daulay mengatakan Pemprov Kalteng saat ini concern terhadap pembangunan SPBU di wilayah-wilayah terpencil. “Kalau di kota, masih bisa ditangani,” ujarnya.

          Pihaknya tidak serta merta menyalahakan hadirnya para pengecer BBM tersebut. “Bagaimanapun mereka (pengecer-red) adalah warga negara kita juga, Bukan berarti kesalahan mereka (pengecer)  hadir, tapi karena kita pemerintah ini tidak bisa membangun (SPBU-red) kesana,” ujarnya.

          Di lain pihak, Kepala Dinas Pertambangan Pemprov Kalteng, Syahril Tarigan mengatakan saat ini larangan terhadap pengecer BBM itu hanya pada aturan dimana setelah dari SPBU, BBM tidak boleh dijual kembali. “Ini payung hukum yang ada sekarang, tapi ada juga aturan yang mengatakan dalam radius berapa kilometer dari SPBU boleh ada pengeceran,” jelasnya.

          Seperti diketahui, kunjungan spesifik Komisi VII DPR selain meninjau penyaluran BBM bersubsidi, rombongan Komisi VII DPR juga melakukan kunjungan ke sejumlah SPBU di kota Palangkaraya. (nt), foto : nita juwita/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...